RPS - Kompensasi dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Dr. Latif Syaipudin, S.Pd.I., M.Pd.
Kategori : Mata Kuliah
Kompensasi merujuk pada segala bentuk imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai penghargaan atas kerja yang telah dilakukan. Kompensasi ini bisa berupa gaji, tunjangan, bonus, atau bentuk lain yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan karyawan dan memotivasi mereka dalam menjalankan tugas. Dalam konteks ini, kompensasi juga mencakup aspek yang adil dan sesuai dengan kontribusi yang diberikan oleh karyawan.
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah upaya yang dilakukan oleh perusahaan untuk memastikan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari risiko yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan para pekerja. Hal ini mencakup identifikasi potensi bahaya di tempat kerja, pengendalian risiko, pelatihan, serta penyediaan fasilitas yang mendukung kesehatan dan keselamatan pekerja. K3 bertujuan untuk mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan untuk menciptakan kondisi kerja yang mendukung kesejahteraan karyawan secara keseluruhan.
Files:
file_save RPS_kompensasi_dan_(K3)_keselamatan_dan_kesehatan_kerja_syaipudin.docx